WEBINAR KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK TERKAIT PERALIHAN HAK ATAS TANAH KAVELING
Hari ini (19/1/2023) Fakultas Hukum Unitomo menyelenggarakan webinar dengan tema “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Terekait Peralihan Hak Atas Tanah Kaveling.” Kegiatan yang diikuti oleh dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum ini merupakan bentuk implementasi kerjasama dengan Lembaga Beranda Hukum Indonesia, Yogyakarta.
Webinar dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Subekti, SH.,M.Hum dengan nara sumber Dwi Rossulliati, SH., CN. seorang notaris dan pengurus INI-IPPAT wilayah Jawa Timur. Dwi Rossulliati merupakan mahasiswa pada Program Magister Ilmu Hukum Unitomo, sehingga merupakan sebuah prestasi bagi seorang mahasiswa dalam berbagi ilmu dalam pengalamannya kepada masyarakat tentunya.
Tema yang diusung dalam webinar menyangkut kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik peralihan hak atas tanah kaveling. Dalam pelaksanannya, hak atas tanah mempunyai peranan yang sangat tinggi sebagai obyek peralihan hak dan tentu saja hal ini tidak hanya sekedar peralihan haknya saja tetapi dalam perbuatan peralihan hak tersebut harus mendapatkan pengesahan secara legalitas. Oleh karena itu sangat penting untuk memperhatikan aspek hukum serta kewenangan notaris dalam membuat akta otentik dalam peralihan hak atas tanah kaveling, termasuk dalam penyusunan akta-akta notaris yang dikaitkan dengan peralihan hak atas tanah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi didalam kasus dan komplesitasnya yang sering ditemui.
Harapan yang dikemukakan dalam webinar ini adalah mengajak para pemerhati hukum termasuk praktisi hukum dan tentunya masyarakat luas, untuk dapat mengetahui lebih banyak lagi pengetahuan dalam pembuatan akta otentik terhadap tanah keveling akibat peralihan hak yang dilakukan oleh notaris.
