Unitomo dan Karang Taruna Bersatu untuk Meningkatkan Kesadaran Pemuda Desa Sawotratap terhadap Bahaya Judi Online, Narkoba, dan Gangsterisme
Sidoarjo, (19/08) - Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Divisi Desa Tangguh Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Desa Sawotratap berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Unitomo gelar pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Sosialisasi Hukum di Balai Desa Sawotratap, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online, narkoba, dan gangguan keamanan yang disebabkan oleh gangster. Berbeda dengan kegiatan sebelumnya yang lebih banyak melibatkan ibu-ibu PKK, acara ini mengundang para pemuda Karang Taruna (KARTAR) Desa Sawotratap sebagai peserta utama. Lebih dari 48 pemuda dan pemudi desa yang sangat antusias hadir pada sosialisasi tersebut. tidak hanya memberikan suasana yang interaktif dan penuh semangat di antara pemuda KARTAR. Malam tersebut diwarnai oleh gelak tawa dan diskusi aktif, yang menunjukkan minat dan kepedulian yang besar terhadap tema yang diangkat.
Diawali dengan pemaparan Hartoyo, dosen ilmu hokum Unitomo, memberikan materi yang membahas fenomena gangster dan tindak pidana kekerasan. Ia menekankan banyak hal yang dapat menyebabkan seseorang terlibat dalam tindakan kriminal, seperti lingkungan pergaulan, kurangnya pengawasan keluarga, dan pengaruh media sosial. "Sebab akibat seseorang menjadikan dirinya sebagai gangster dan bertindak kriminal ada beberapa faktor, di antaranya broken home, pencarian identitas, lingkungan pergaulan, kekurangan pengawasan keluarga atau ortu, dan media sosial yang memengaruhi." ujar Hartoyo.
Materi selanjutnya dibawakan oleh Muhammad Yustino Aribawa, S.H., M.Kn. membahas bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online, yang semakin populer di kalangan masyarakat. Dan sesi terakhir oleh Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LLM, menyampaikan tentang dampak buruk narkoba terhadap masyarakat dan individu.
Para pemuda KARTAR yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dengan beragam pertanyaan kritis yang diajukan kepada para pemateri. Salah satu pertanyaan menarik datang dari seorang peserta yang bertanya, "Apakah gangster bisa terlihat bibitnya ketika waktu balita berusia kisaran umur 5 - 6 tahun?" Pertanyaan ini dijawab oleh Hartoyo, dengan menjelaskan kecenderungan seseorang untuk terlibat dalam aksi gangsterisme memang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor sejak dini, terutama dari lingkungan keluarga dan pergaulan.
Di akhir sesi acara, Tim Dosen Fakultas Hukum Unitomo memberikan piagam penghargaan kepada Karang Taruna Desa Sawotratap sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam kegiatan ini. Piagam tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Karang Taruna Desa Sawotratap, yang menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan acara ini, diharapkan para pemuda Desa Sawotratap semakin menyadari bahaya perjudian internet, narkoba, dan gangsterisme. Mari kita bekerja sama untuk menghasilkan generasi muda yang tangguh.(Agbar)