Mahasiswa FH Unitomo Bahas PPAT Dikaji dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara


Jumat (03/03), Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) menggelar webinar bekerjasama dengan Beranda Hukum Indonesia. Dengan menggunakan zoom meeting sebagai media pertemuan, kegiatan kali ini mengangkat tema “Memahami Status Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum yang Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Proses Sertifikasi Tanah”.

 

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta ini menghadirkan Dudik Djaja Sidarta, Dosen FH Unitomo sebagai narasumber dalam webinar tersebut. Dalam paparannya, Dudik mengatakan tema tersebut diangkat karena sering terjadi kasus adanya dobel bahkan lebih sertifikat terhadap satu tanah yang sama. "Dampaknya menimbulkan sengketa tanah, bahkan sulit diselesaikan karena begitu kompleksnya permasalahan hukumnya", ujar Dudik.

 

Lebih lanjut, Dudik mengatakan hal tersebut bisa terjadi banyak kemungkinannya. "Seperti penjual nakal, dimana tanah tersebut dijual berkali-kali kepada pembeli yang berbeda-beda, atau ada kemungkinan oknum dari perangkat pemerintah yang berkompenten melakukan penyalahgunaan kewenangan, atau bisa terjadi pada oknum PPAT yang nakal", imbuhnya.

 

Dudik menambahkan, peristiwa tersebut bisa terjadi dikarenakan tidak terjadinya check and balance antara PPAT dan Pejabat Tata Usaha Negara (BPN) dan perangkat yang terkait lainnya. "Dengan  disertai keteledoran dan atau ketidakjujuran aparatur yang terkait  dan PPAT yang memproses tanah tersebut.  Hal inilah yang berakibat banyak sengketa pertanahan di Indonesia", pungkasnya.

Share this Post